Hukum
Trending

Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan

JAKARTA – Tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan AA (13) siswi SMP di Palembang tidak ditahan karena masih berstatus anak. Hal ini diungkap oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Palembang.

Para pelaku berinisial MZ (13), AS (12) dan MS (12) hanya diberikan tindakan rehabilitas melalui Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Sedangkan, IS (16) telah ditahan di Polrestabes Palembang.

“Kalau yang di atas 14 tahun (pelaku) dipidanakan. Sedangkan di bawah 14 tahun hukumannya berupa tindakan. Makanya tindakan itu, Bapas menyarankan berupa perawatan di LPKS,” kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I Palembang, Candra, Selasa (10/4/2024) dikutip MBKPOS.com dari Kompas.com.

Ketiga tersangka dirujuk ke tempat pembinaan LPKS di Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Dharmapala, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Rehabilitas ini berlangsung sesuai dengan putusan majelis hakim sambil menunggu adanya vonis pengadilan.

“Kalau putusan hakim 3 tahun, ya tiga tahun mereka di sini. Tetapi diatur juga oleh Undang-Undang SPPA Nomor 11 Tahun 2012. Seumpamanya hukuman anak separuh, jadi hukuman putusan nanti separuh, di sini separuh juga,” ujar Candra.

Berbeda dengan vonis yang digelar terbuka, menurut UU SPPA 11 Tahun 2012 proses persidangan ketiga pelaku nantinya akan digelar tertutup.

Kepala UPTD PSRABH Dharmapala Sumsel, Dian Arif mengungkap, saat ini ketiga pelaku sedang melakukan pembinaan mental, fisik, keagamaan, dan keterampilan kebengkelan.

Dian kembali mengatakan bahwa ketiga pelaku dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala stress atau depresi.

“Kondisi mereka sehat, tidak menujukkan adanya gejala stress atau depresi, mereka seperti anak pada umumnya,” ujar Dian.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button